Vonis 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Berujung 10 Jahitan PN Kayuagung Tuai Sorotan Publik, Dimana Rasa Keadilan Bagi Korban?

TRIBUN 21

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:10 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayuagung, 21 Juli 2026 – Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung terhadap perkara penganiayaan Nomor 210/Pid.B/2026/PN Kayuagung menuai sorotan publik. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa Romli (53) setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Yaska Hosa Kohaya (33).

Kasus yang terjadi pada 15 Oktober 2025 itu mengakibatkan korban mengalami luka pada tangan kanan akibat dugaan senjata tajam hingga harus menjalani 10 jahitan.

Ayah korban, Yasandi, yang juga Ketua IWO Indonesia Kabupaten Ogan Ilir, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, hukuman enam bulan tidak sebanding dengan luka yang dialami korban. Ia juga mempertanyakan mengapa terdakwa tidak ditahan selama proses hukum berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan terkait pertanyaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fidiel Castro, menilai putusan ini layak menjadi perhatian publik. Menurutnya, perkara ini melibatkan dua orang dewasa, bukan perkara anak, sehingga masyarakat wajar mempertanyakan pertimbangan hukum yang melandasi vonis tersebut.

“Mengkritisi putusan pengadilan bukan berarti tidak menghormati hukum. Justru kritik yang objektif merupakan bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum semakin transparan, adil, dan dipercaya masyarakat,” ujar Fidiel Castro.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik memiliki ancaman pidana hingga 2 tahun 6 bulan, sementara penjatuhan pidana tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan.

Perkara ini kembali mengingatkan bahwa yang diharapkan masyarakat bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga putusan yang mampu menghadirkan rasa keadilan.

Ketika vonis dinilai belum sebanding dengan dampak yang dialami korban, ruang kritik publik merupakan bagian yang sah dalam negara hukum dan patut dijawab dengan transparansi. Tim Red

Berita Terkait

Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan
Heboh demo Pakai BH, Rupanya Mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Menangkap Mamak Maling, Ternyata Kasusnya Memalukan
Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja
Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima
Gelar KRYD, Sat Reskrim Polres Simalungun Ajak Warga Bersatu Perangi Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:26 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 08:57 WIB

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 September 2026 - 05:57 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Jajaran Polsek Babul Makmur Tetap Siaga Layani Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 05:26 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

Rabu, 9 September 2026 - 10:00 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 02:18 WIB

Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri

Selasa, 8 September 2026 - 11:30 WIB

Knalpot Brong Mengusik Kenyamanan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Knalpot Brong Bakal Ditindak

Senin, 7 September 2026 - 07:13 WIB

Syukuran dan Tatap Muka HUT Polwan ke-78, Kapolres Apresiasi Dedikasi Polwan Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:57 WIB