Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

TRIBUN 21

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:51 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Pernyataan Kapolda Aceh tentang perlindungan investor harus dibaca secara utuh, bukan dijadikan tameng oleh perusahaan yang diduga masih menyisakan persoalan izin dan kepatuhan yang ramai disorot publik.

Tokoh Pemuda Syahputra Ariga, S.IP menilai pesan Kapolda Aceh sejatinya memperkuat negara hukum, bukan membuka ruang impunitas bagi pelaku usaha yang belum tertib memenuhi kewajiban regulasi di Aceh hari ini.

Menurutnya, investor memang penting bagi pertumbuhan ekonomi Aceh. Namun investasi yang sehat harus berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat terdampak kegiatan usaha secara nyata berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Investor patuh wajib dilindungi negara. Tetapi investor yang tidak patuh wajib ditertibkan. Jangan sampai kalimat perlindungan investor dipelintir untuk menutup persoalan izin,” tegas Syahputra.

Ia menilai sebagian pihak kerap memahami perlindungan investasi secara keliru. Seolah setiap perusahaan otomatis kebal dari pengawasan, hanya karena membawa nama investasi, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara berulang kali.

Padahal, perlindungan negara diberikan kepada investor yang memenuhi izin, menjalankan operasi sesuai ketentuan, membayar kewajiban, menjaga lingkungan, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar secara konsisten dan bertanggung jawab.

Sebaliknya, perusahaan yang masih menyisakan dugaan persoalan perizinan, lingkungan, atau kewajiban sosial tidak layak berlindung di balik pernyataan Kapolda Aceh tentang pentingnya menjaga iklim investasi yang seharusnya ditaati bersama semua.

Dalam konteks ini, Syahputra menyoroti PT Rosin Chemicals Indonesia yang selama ini menjadi perhatian publik. Ia meminta pemerintah dan aparat memastikan seluruh aspek kepatuhan perusahaan diperiksa serius tanpa tebang pilih.

Menurutnya, apabila masih terdapat izin yang belum lengkap, ketidaksesuaian operasional, atau kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi, maka langkah penertiban harus dilakukan secara terbuka dan terukur demi kepastian hukum daerah Aceh.

“Penegakan hukum bukan anti-investasi. Justru hukum yang tegas membuat investor patuh merasa aman, sementara perusahaan yang bermasalah tidak bisa seenaknya mencederai kepercayaan publik,” ujarnya di Aceh hari ini secara terbuka.

Syahputra menegaskan Aceh tidak boleh menjadi tempat usaha yang hanya mengejar keuntungan, tetapi abai terhadap aturan. Investasi harus membawa manfaat, bukan meninggalkan konflik dan kecurigaan di masa mendatang bagi rakyat.

Ia meminta pemerintah daerah, dinas teknis, instansi lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum tidak saling menunggu. Setiap dugaan pelanggaran harus diverifikasi, diumumkan, lalu ditindaklanjuti sesuai kewenangan tanpa kompromi apa pun.

Menurutnya, sikap abu-abu hanya akan merusak kepercayaan publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah sebuah perusahaan benar-benar patuh atau justru sedang menikmati kelonggaran di tengah lemahnya pengawasan yang terus menuntut kejelasan resmi.

Karena itu, pernyataan Kapolda Aceh seharusnya menjadi momentum menertibkan tafsir keliru. Perlindungan investor bukan cek kosong, melainkan penghormatan bagi usaha yang benar-benar taat hukum di hadapan hukum dan masyarakat Aceh.

“Prinsipnya sederhana. Investor patuh harus dilindungi, investor tidak patuh wajib ditertibkan. Aceh butuh investasi, tetapi lebih membutuhkan keadilan, kepastian hukum, dan keberanian menegakkan aturan,” tutupnya secara adil dan konsisten sekarang. (*)

Berita Terkait

Kabar Perceraian Mualem–Bunda Salma Mencuat, Sejumlah Nama Disebut Terkait Kursi DPRA
WOW, Dana Pokir Disalah Gunakan, Ternyata Untuk Bagi Bagi Proyek, TTI Bongkar Dugaan Cashback Rp 200 M Proyek Pokir
Ketua Muhammadyah Aceh A. Malik Musa Sambut Menteri Pendidikan RI di Aceh, 2.000 Sepatu untuk Anak Korban Banjir Disalurkan
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan
Syahbudin Padang Kutuk Aksi Israel, Minta Pemerintah RI Bertindak Cepat Selamatkan Jurnalis
Syahbudin Padang Kutuk Keras Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel
Syahbudin Padang Angkat Bicara Soal Pernyataan Kadis Pendidikan Aceh Terkait UKW

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:26 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 08:57 WIB

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 September 2026 - 05:57 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Jajaran Polsek Babul Makmur Tetap Siaga Layani Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 05:26 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Sambangi Polsek Lawe Bulan, Pantau Langsung Kesiapan Personel dan Kondisi Mako

Rabu, 9 September 2026 - 02:18 WIB

Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri

Selasa, 8 September 2026 - 11:30 WIB

Knalpot Brong Mengusik Kenyamanan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Knalpot Brong Bakal Ditindak

Senin, 7 September 2026 - 07:13 WIB

Syukuran dan Tatap Muka HUT Polwan ke-78, Kapolres Apresiasi Dedikasi Polwan Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:57 WIB