Dugaan Pelanggaran PT HSM Mulai Terkuak: IACN Mendesak ESDM Segera Melakukan Audit Menyeluruh

TRIBUN 21

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 15:16 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Persoalan tata kelola pertambangan nikel di Halmahera kembali mencuat ke ruang publik. PT Halmahera Sukses Mineral (PT HSM), perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas konsesi sekitar 7.076 hektar, yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). kini disorot akibat sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai sistemik dan berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan serta negara.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede yang juga merupakan praktisi hukum serta Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jabodetabek dan eks pengurus PP GMKI, bahwa berdasarkan informasi dan penelusuran lapangan, PT HSM diduga tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat Desa Kulo Jaya Kabupaten Halmahera Tengah yang sudah mereka garap bertahun-tahun.

Selain persoalan lahan, PT HSM juga diduga kuat melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) yang dimilikinya. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat IPPKH merupakan instrumen hukum yang bersifat legitimatif dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Penambangan di luar izin tersebut berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup serta membuka ruang pidana lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan lain yang turut disorot IACN adalah minimnya transparansi dalam pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM/RPPM). Hingga saat ini, tidak terdapat informasi terbuka yang dapat diakses publik terkait besaran dana, skema distribusi, maupun realisasi program pemberdayaan masyarakat oleh PT HSM. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik manipulatif yang merugikan masyarakat lingkar tambang dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam menurut yohanes.

Menurut yohanes, berdasarkan catatan aktivitas produksi, sejak tahun 2022 hingga 2025 PT HSM diduga telah melakukan kegiatan penambangan dalam area konsesi yang disebut mencapai sekitar 7.270 hektare, dan menjual ore nikel menggunakan jalan hauling milik PT Weda Bay Nickel (WBN). Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimiliki PT HSM, mengingat penggunaan infrastruktur pihak lain harus didukung oleh perjanjian legal yang sah dan transparan, serta sinkron dengan izin produksi dan dokumen lingkungan.

Berdasarkan rangkaian fakta dan dugaan tersebut, patut diduga telah terjadi persekongkolan dalam proses produksi dan jual beli ore nikel yang melibatkan PT HSM serta oknum-oknum tertentu. Dugaan ini disampaikan bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk peringatan dini kepada negara agar tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum yang bersifat sistemik.

Oleh karena itu, Indonesian Anti Corruption Network bersama jaringan aktivis Maluku Utara mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT HSM. Audit tersebut harus mencakup keabsahan RKAB, kepatuhan terhadap IPPKH, mekanisme pembebasan dan ganti rugi lahan, transparansi CSR dan RIPPM, serta dugaan penggunaan akses hauling dan penjualan ore tanpa dokumen yang sah.

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan nikel di Halmahera. Tanpa transparansi, penegakan hukum, dan keberpihakan kepada masyarakat lokal, pertambangan nikel yang diklaim sebagai tulang punggung ekonomi dan transisi energi nasional justru berpotensi melahirkan ketidakadilan, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan tutup yohanes. (*)

Berita Terkait

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Bela Mama Sinta, PW GPA DKI Minta Aparat Usut Tuntas dan Evaluasi Penayangan Film “Pesta Babi”
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Negara dan APH Jangan Tutup Mata Terkait Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam
Di Tengah Gelap Desa-Desa NTB, Janji Penerangan PLN Dinilai Belum Tuntas
Gerakan Pemuda Kebangsaan Kirim Surat Aksi, Soroti Dugaan Kerugian Negara dari Industri Getah Pinus
Aktivitas Industri Tetap Berjalan di Tengah Sanksi Resmi, PT Rosin Disebut Membuat Hukum Kehilangan Taring
PT Rosin Jadi Sorotan Nasional, Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Pembangkangan Hukum Kian Terbuka
HIMLAB RAYA JAKARTA: Komitmen Nyata Berantas Narkoba Kapolres Labusel dan Jajaran Patut Diacungi Jempol

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:51 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:50 WIB

Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:22 WIB

Syahbudin Padang Kutuk Aksi Israel, Minta Pemerintah RI Bertindak Cepat Selamatkan Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:21 WIB

Syahbudin Padang Kutuk Keras Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:15 WIB

Syahbudin Padang Angkat Bicara Soal Pernyataan Kadis Pendidikan Aceh Terkait UKW

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:21 WIB

Kak Iin Tegaskan Tak Pernah Rilis soal Bank Aceh, Dukung Kepemimpinan Fadhil Ilyas dan Kinerja Semakin Positif

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:41 WIB

TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:48 WIB

Ruang Pemeriksaan Diserbu Preman, Agus Suriadi Murka: Negara Tidak Boleh Kalah!

Berita Terbaru

Jakarta

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:44 WIB