Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

TRIBUN 21

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:55 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK” digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI.

Diskusi tersebut menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra, Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah, serta Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq. Acara dipandu oleh moderator Erwin S dan dihadiri oleh jurnalis parlemen, akademisi, serta pemerhati hukum tata negara.

Forum ini digelar sebagai respons atas berkembangnya polemik mengenai kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kaitannya dengan Keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menegaskan bahwa isu tersebut harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional dan kelembagaan, bukan dalam konteks personal.

“PERMAHI memandang persoalan ini sebagai isu sistem ketatanegaraan. Prinsip dasarnya jelas, sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan dan kewenangan lembaga negara harus memiliki dasar konstitusional yang tegas,” ujar Azhar.

Azhar menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD 1945 mengatur secara limitatif kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, keberadaan MKMK diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang menempatkan MKMK sebagai instrumen penegakan kode etik untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi.

“Secara normatif, MKMK adalah organ etik. Ia bukan lembaga peradilan tata usaha negara. Adapun Keputusan Presiden merupakan produk hukum administrasi negara yang tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mekanisme pengujiannya berada dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 beserta perubahannya,” jelasnya.

Azhar menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan etik dan kepastian hukum dalam sistem checks and balances antar lembaga negara.

“PERMAHI berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan setiap organ negara. Yang harus dijaga bukan kepentingan individu, melainkan konsistensi sistem dan kepastian hukum. Setiap lembaga harus berjalan dalam koridor konstitusi sesuai mandatnya,” tegas Azhar Sidiq.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan akademis dan perspektif legislatif yang memperkaya pemahaman publik mengenai desain kewenangan antar lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.(red)

Berita Terkait

Stop Framing AHY! Publik Nilai Tuduhan yang Dikaitkan dengan SPPG Tidak Berdasar
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Bela Mama Sinta, PW GPA DKI Minta Aparat Usut Tuntas dan Evaluasi Penayangan Film “Pesta Babi”
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Negara dan APH Jangan Tutup Mata Terkait Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam
Di Tengah Gelap Desa-Desa NTB, Janji Penerangan PLN Dinilai Belum Tuntas
Gerakan Pemuda Kebangsaan Kirim Surat Aksi, Soroti Dugaan Kerugian Negara dari Industri Getah Pinus
Aktivitas Industri Tetap Berjalan di Tengah Sanksi Resmi, PT Rosin Disebut Membuat Hukum Kehilangan Taring
PT Rosin Jadi Sorotan Nasional, Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Pembangkangan Hukum Kian Terbuka

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:22 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:03 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:25 WIB

Menjaga Bumi Sepakat Segenep dari Ancaman Narkoba, Satresnarkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:47 WIB

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:20 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:40 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:11 WIB

Dugaan Upaya Menjatuhkan Nama PJ Pengulu Kute Buluh Membuat Posisi Pelapor Kian Terpojok

Berita Terbaru