ACEH TENGGARA — Tim Unit Reserse Kriminal (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Penangkapan dilakukan pada 4 September 2026 di Desa Muara Lawe Bulan, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil gerak cepat personel Satreskrim setelah menerima informasi mengenai pencurian sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim URC kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Upaya itu membuahkan hasil. Polisi mengamankan seorang pria berinisial R, yang dalam keterangan pada papan identitas disebut berusia 41 tahun dan beralamat di wilayah Aceh Tenggara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kecepatan pengungkapan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara curanmor. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi kini masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Iptu Zery menegaskan, Satreskrim Polres Aceh Tenggara akan terus merespons laporan masyarakat, terutama terhadap tindak pidana yang meresahkan seperti pencurian kendaraan bermotor.
Kasus tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami barang bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Kurang dari 24 jam. Sebuah sepeda motor yang sempat berpindah tangan, akhirnya kembali menjadi bagian dari barang bukti polisi. (Redaksi)




























