Fitnah Sadis Soal Pemerasan 250 Juta Dilaporkan Ke Polrestabes Medan, Pelapor Minta Tangkap Penyebar Vidio !

TRIBUN 21

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:25 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Satreskrim Polrestabes Medan diminta segera memeriksa pelaku penceraman nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernisial Ani alias Ta warga Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan pelapor PS saat mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said Nomor 1 Medan, pada saat membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/862/II/SPKT POLRESTABES MEDAN –POLDA SUMATERA UTARA.

“Saya meminta segera diperiksa terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal tersebut, saya dituduhnya melakukan pemerasan kepada dia, sementara kategori pemerasan itu adalah adanya paksaan dengan ancaman, sementara sewaktu itu dia meminta perdamaian karena anaknya mencuri di toko saya, setelah anaknya ditahan Polisi, penyidik mengundang saya mediasi dan saya bertemu dengannya dan dia meminta berdamai, pada saa itu ssaya menyebutkan jumlah estimasi kerugian saya karena toko saya dicuri anaknya, dia tidak mau tapi belakangan dia malahan mengatakan itu sebagai pemerasan, sementara kami tidak jadi berdamai, kan tidak loginya jadinya isu fitnah yang dia buat,” tuturnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya melaporkan hal tersebut, Kata PS ke Polrestabes Medan dia mengatakan saya memeras 250 Juta, dari mana saya jalannya memeras dia orang perdamaian saja tidak jadi dilakukan karena dia tidak ada uang untuk membayar kerugian kami. maka dari itu saya meminta Polrestabes Medan segera memeriksa dia dan menetapkannya sebagai tersanga.

“Jangan dia giring openi openi ditangah saya menjadi korban pencurian yang jadi tersangka, ini harus diusut tuntas siapa aktor dibalik itu semua, harus dipelajarinya dulu apa saja unsur unsur pemerasan baru dia bisa bicara, Unsur-unsur pemerasan menurut Pasal 368 KUHP meliputi : niat melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, adanya paksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan tujuannya memaksa korban memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang . Perbuatan ini bertujuan merugikan korban secara material maupun psikis. Sementara itu sewaktu proses mediasi saya saja tidak ada mengancam dan memaksa dia untuk meberikan uang kepada saya, buktinya sampai sekarang dia tidak ada memberikan uang 250 juta itu kepada saya,” ungkapnya, Jumat 6 Maret 2026.
Ps juga akan melaporkan sejumlah media sosial yang memposting vidio dari orang tua maling tersebut yang mengatakan bahwa dirinya memeras 250 Juta.
“Saya akan laporkan ke aparat penegak hukum, saya sudah mengumpulkan bukti bukti dan dimana saja vidio itu diposting dan siapa saja pelakunya,” pungkasnya

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Hafiz saat di konfirmasi menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu.

“Laporan dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu,” ujarnya.

Berita Terkait

Ketua Pembina Yapensa Laporkan Dugaan Penggelapan Senilai Rp3,4 Miliar Lebih
Enam Bulan Kasus Dugaan Penipuan Diperam, Polrestabes Medan Buang “Bola Panas” Ke Polda Sumut, Korban Minta Kapolda Sumut Segera Tangkap Mamak Maling Yang Meresahkan !!!
Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat
Frank W.Y Jambak Selaku Ketua PP Komat 4 Menjenguk Noviandi Koto Yang Terbaring Sakit
Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 07:51 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:56 WIB

Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:32 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:25 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:24 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Silaturahmi Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:26 WIB

Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Medan–Kutacane

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:44 WIB

Polres Aceh Tenggara Kawal Penertiban Pengisian BBM Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Tertib

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:44 WIB

Awal Kepemimpinan yang Tegas, Polres Aceh Tenggara Berhasil Sita Lebih dari 100 Gram Sabu

Berita Terbaru